Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Keywords:
Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menerapkan metode penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini memilih sampel secara selektif berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Pengumpulan data dilakukan dengan menganalisis dokumen putusan pengadilan terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Data yang terkumpul kemudian dianalisis melalui proses reduksi data, pemberian kode, penyajian data, dan penarikan/verifikasi kesimpulan. Pendekatan kualitatif ini memungkinkan penelitian untuk menggali detail yang lebih dalam serta memberikan pemahaman yang mendalam terkait kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 570/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst terkait kasus penyalahgunaan narkotika oleh saudari yang berinisial OR dan saksi yang berinisial AF. Analisis kasus ini menggambarkan bahwa terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan dakwaan pertama, dan hal ini diperkuat oleh keterangan saksi dan barang bukti yang ada. Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, didasarkan pada bukti surat, keterangan saksi, dan barang bukti yang mendukung dakwaan.