Bentuk-bentuk Tindak Pidana di Bidang Perbankan
Keywords:
Bentuk Tindak Pidana, Pidana Bidang PerbankanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di sektor perbankan, serta implikasi hukumnya terhadap stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research), yang mengkaji literatur terkait topik penelitian melalui buku, artikel ilmiah, dan jurnal penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana di bidang perbankan mencakup berbagai pelanggaran peraturan, antara lain pengelolaan dana tanpa izin, pelanggaran kerahasiaan nasabah, manipulasi laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penerapan sanksi pidana yang tegas dan efektif sebagai upaya untuk melindungi integritas sistem keuangan, mencegah kerugian yang lebih besar, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Temuan-temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam dalam merumuskan kebijakan perbankan yang lebih komprehensif, serta penegakan hukum yang lebih efektif dalam mencegah dan menangani tindak pidana perbankan di Indonesia. Penelitian ini juga berkontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang perlunya penguatan regulasi perbankan untuk menciptakan lingkungan perbankan yang lebih aman dan terpercaya.
References
Ali, M. (2013). Money Laundering: Preventive Measures and Criminal Sanctions in Banking Sector. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Santoso, T. (2019). Manajemen Keuangan dan Hukum Perbankan. Jakarta: Erlangga.
Subekti, R., & Nugroho, S. (2017). Hukum Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.
Widodo, E. (2015). Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Wulandari, L. & Gunawan, A. (2020). "Kejahatan Perbankan dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia." Jurnal Hukum dan Kebijakan, 15(2), 145-159.
Mulyono, B. (2018). Integritas Sistem Perbankan dan Pencegahan Tindak Pidana Keuangan. Surabaya: Penerbit Narotama.
Suharto, A. & Rachman, D. (2021). "Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Kejahatan Perbankan." Jurnal Keuangan dan Perbankan, 23(3), 112-125.
Firmansyah, R. (2016). Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Sistem Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Setiawan, B. (2022). "Pengaruh Teknologi Terhadap Modus Operandi Kejahatan Perbankan." Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 10(1), 34-49.
Harjanto, K. (2019). Pelanggaran Kerahasiaan Nasabah dalam Praktik Perbankan. Bandung: PT Citra Adi Pustaka.