Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana Ekonomi
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Hukum Pidana EkonomiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks hukum pidana ekonomi di Indonesia, dengan menyoroti peran penting korporasi dalam perekonomian yang semakin berkembang. Seiring dengan meningkatnya kekuatan ekonomi korporasi, pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan pidana yang dilakukan oleh korporasi menjadi isu penting dalam sistem hukum pidana. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, serta penerapan doktrin hukum seperti vicarious liability dan doktrin identifikasi dalam praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal penerapan teori pertanggungjawaban dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya efektif. Kasus-kasus seperti pembakaran lahan oleh PT KA dan manipulasi pajak oleh PT AAG menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih efisien dan menyeluruh terhadap korporasi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana ekonomi di Indonesia, agar korporasi dapat lebih bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dalam aktivitas ekonominya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
References
Arief, Barda Nawawi (2016). Kapita Selekta tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro.
Beale, S. (2001). Corporate crime and accountability: A comparative perspective. Oxford University Press.
Ferdico, Fradella dan Totten (2009). Criminal Procedure: For the Criminal Justice Professional, Tenth Edition, USA: Wadsworth.
Fisse, B., & Braithwaite, J. (1993). The impact of corporate offenders: Legal and social consequences. Cambridge University Press.
Frank dan Lynch. (1992). Corporate Crime, Corporate Violence, A Premier, New York: Harrow and Heston.
Graycar, A., & Morgan, C. (2011). Corporate criminal responsibility: The theoretical and practical issues. Journal of Business Law and Ethics, 19(2), 134–151.
Harding, Christopher. (2007). Criminal Enterprise: Individuals, Organisations and Criminal Responsibility. Willan Publishing.
Keulen dan Gritter. (2011). Corporate Criminal Liability in the Netherlands, Netherlands: Springer.
Khanna, V. (1996). Corporate criminal liability: Theoretical perspectives and practical considerations. Journal of Business Ethics, 15(1), 45–63.
Lederman, Eli. (2000). “Models for Imposing Corporate Criminal Liability: From Adaptation and Imitation Toward Aggregation and the Search for Self-Identity”, Buffallo Criminal Law Review, Vol. 4, No. 1, 641-708.
Maglie, F. (2005). Corporate liability in European law: Comparative analysis of national systems. European Law Review, 30(2), 123–139.
Mulyadi, M. (2014). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana Indonesia: Studi kasus dan teori-teori hukum yang berlaku. PT Gramedia Pustaka Utama.
Neagu. (2012). “The Ne Bis in Idem Principle in the Interpretation of European Courts: Towards Uniform Interpretation”, Leiden Journal of International Law, Volume 25, Issue 04.
Pieth dan Ivory. (2011). “Emergence and Convergence: Corporate Criminal Liability Principles in Overview”, in Mark Pieth and Radha Ivory (Editor), Corporate Criminal Liability: Emergence, Convergence and Risk, London: Springer.
Sjahdeini, E. (2007). Tanggung Jawab Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.
Smiley. (2011). “From Moral Agency to Collective Wrongs: Re-Thinking Collective Moral Responsibility”, Journal of Law and Policy, 19, 171.
Sullivan, D. (2007). Corporate crime and punishment: The role of enforcement in corporate governance. Journal of Corporate Law, 35(4), 253–276.
Vervaele, John A.E. (2007). “Societas/Universitas Can be Guilt and Punished: 60 Years of Experience in the Netherlands”, Derecho Comparado y Derecho Comunitario, Estudios de Derecho Judicial, 115, Madrid.
Wibisana, Andri G. (2016). “Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/ Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 46, No. 2, 149-195.
Yeager, Peter Cleary. (2007). “Understanding Corporate Lawbreaking: From Profit Seeking to Law Finding”, dalam Hendry N. Pontell dan Gilbert Geis (Editor), International Handbook of White-Collar and Corporate Crime, New York, USA: Springer.