Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor
Keywords:
Tindak Pidada, Pengadilan, Pencurian Sepeda Motor.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dan menganalisis kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang diadili oleh pengadilan, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan sistem peradilan pidana, dan pencegahan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Partisipan dipilih berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan pemahaman holistik tentang tindak pidana ini. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen putusan pengadilan tindak pidana pencurian sepeda motor. Data penelitian dianalisis melalui data reduction, coding, data display, dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan tindak pidana pencurian sepeda motor, khususnya Putusan Pengadilan Nomor 440/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst mengenai kasus AR, adalah bahwa pengadilan telah memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan menyatakan AR terbukti melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana. Analisis ini menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan dengan itikad baik dan keadilan, serta majelis hakim memberikan perhatian serius terhadap fakta-fakta, kronologi peristiwa, dan pertimbangan hukum yang relevan. Putusan ini mencerminkan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana.