Penanganan Tindak Pidana Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi
Keywords:
Penanganan Tindak Pidana; Menghalangi Penyidikan; Kasus Korupsi.Abstract
Tindak pidana menghalangi penyidikan merupakan perilaku yang bertujuan untuk menghambat, menghentikan, atau menggagalkan proses penyelidikan atau penyidikan suatu perkara oleh lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penanganan tindak pidana yang menghalangi penyidikan pada kasus korupsi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Sampel dipilih berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan pemahaman holistik tentang penanganan tindak pidana menghalangi penyidikan pada kasus korupsi. Data dikumpulkan melalui analisis putusan Pengadilan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Data dianalisis melalui data reduction, coding, data display, dan conclusion drawing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan hasil dari pemeriksaan dan pengadilan terhadap Terdakwa SR, seorang advokat yang juga menjabat sebagai penasihat hukum LE. Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi, sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Barang bukti, termasuk dokumen-dokumen, surat perintah penyidikan, surat kuasa, surat panggilan, dan barang bukti elektronik, ditetapkan sebagai bagian dari putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya hukum yang diajukan dalam batas waktu yang ditentukan. Keputusan Pengadilan ini menggambarkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, di mana seorang advokat terlibat dalam menghalangi penyidikan perkara korupsi. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.