Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi Dan Tindak Pidana Di Bidang Ekonomi Di Indonesia

Authors

  • Sudrajat Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno, Indonesia

Keywords:

Hukum, Tindak Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum tindak pidana ekonomi dan tindak pidana di bidang ekonomi di Indonesia. Tindak pidana ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, dan manipulasi pasar, menjadi ancaman signifikan bagi stabilitas ekonomi negara. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka, yang melibatkan pengumpulan dan analisis sumber-sumber relevan seperti jurnal, buku, undang-undang, dan laporan penelitian. Data yang dikumpulkan akan dianalisis untuk memetakan perkembangan regulasi hukum tindak pidana ekonomi di Indonesia serta tantangan dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya penguatan hukum pidana ekonomi melalui regulasi seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tantangan dalam penegakan hukum ekonomi tetap ada. Tindak pidana ekonomi mencakup berbagai jenis kejahatan yang berhubungan dengan kerugian ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, dan manipulasi pasar, yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara. Seiring dengan dinamika ekonomi dan teknologi, hukum pidana ekonomi harus responsif dan berkembang agar dapat menanggulangi kejahatan-kejahatan yang lebih canggih dan kompleks. Dalam hal ini, perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955, menjadi sumber utama dalam penegakan hukum pidana ekonomi, dengan prinsip lex specialis yang memungkinkan penerapan hukum khusus untuk menggantikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika ada peraturan yang lebih spesifik. Dengan demikian, hukum pidana ekonomi berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik-praktik yang dapat merusak perekonomian.

References

Agustina, A. (2014). Peranan hukum pidana ekonomi dalam sistem hukum Indonesia. Rajawali Press.

Agustina, R. (2014). Pembaruan Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Anwar, M. (1990). Hukum Pidana Ekonomi: Teori dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Anwar, S. (1990). Dasar-dasar hukum pidana ekonomi. Sinar Grafika.

Apeldoorn, W. van. (1982). Sumber Hukum dalam Perspektif Berbagai Disiplin Ilmu. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Arief, B. N. (2019). Perkembangan hukum pidana ekonomi di Indonesia. Rajawali Press.

Clarke, M. (1990). Business Crime: Understanding the Dynamics of Business Crime. London: Routledge.

Clarke, R. (1990). Economic crimes and their control. Journal of Economic Crime, 8(2), 112-125.

Dewi, S. (2020). Regulasi ekonomi digital dan keadilan transaksi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 12(2), 45-60.

Fadri, H. (2013). Tindak Pidana Ekonomi dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hamzah, A. (1983). Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (1991). Dasar-Dasar Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Hamzah, A. (1991). Hukum pidana ekonomi: Teori dan aplikasi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamzah, A. (1991). Hukum Pidana: Buku I (Dasar-Dasar Hukum Pidana). Jakarta: Rineka Cipta.

Hartono, S. (1986). Pembangunan Ekonomi dan Keadilan Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.

Hartono, S. (1997). Penyelesaian sengketa ekonomi dalam hukum pidana. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Herlina, A. (2018). Hukum Pidana Ekonomi: Teori dan Praktik Penerapannya di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Lestari, A. (2022). Kekosongan hukum dalam pengawasan keuangan digital di Indonesia. Jurnal Hukum Digital, 8(1), 23-35.

Loqman, L. (1996). Tindak Pidana Ekonomi dalam Arti Sempit dan Luas. Bandung: PT. Alumni.

Loqman, M. (1996). Hukum Pidana Ekonomi dan Kaitannya dengan Hukum Pidana Umum di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Loqman, M., & Reksodiputro, M. (1990). Hukum pidana ekonomi di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Mahendra, D. (2023). Kolaborasi antarinstansi dalam penguatan pengawasan transaksi lintas negara. Jurnal Keuangan dan Hukum, 15(3), 87-101.

Mertokusumo, S. (2018). Pengantar ilmu hukum. Liberty.

Moeljatno, J. (1983). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Moeljatno, J. (1987). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.

Moeljatno, J. (2002). Hukum Pidana: Bagian dari Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bina Aksara.

Mulyatno, A. (1987). Pengantar Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Mulder, E., & Doorenboos, R. (1955). Schets van het Economische Strafrecht. The Hague: Sijthoff.

Priyanto, M. (2019). Penegakan hukum pidana ekonomi dalam pasar dan siber. Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(1), 11-22.

Rahayu, L. (2022). Tantangan penegakan hukum pidana ekonomi di era digital dan globalisasi. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 13(4), 112-126.

Rinaldi, J. (2021). Pentingnya pengawasan transaksi internasional untuk mencegah kejahatan ekonomi. Jurnal Hukum Internasional, 7(4), 133-145.

Reksodiputro, M. (1994). Kejahatan Ekonomi dan Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Scholten, P. (1985). Inleiding Tot Het Nederlands Strafrecht. Utrecht: Deventer.

Scholten, P. (1992). Lex specialis derogat legi generali dalam hukum pidana ekonomi. Journal of Legal Studies, 15(4), 250-260.

Setiawan, M. (2020). Pengaruh regulasi terhadap penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 14(2), 55-69.

Simons, G. (1997). Tindak pidana ekonomi: Perspektif internasional. Jakarta: Pradnya Paramita.

Soedarto, R. (1997). Pengantar hukum pidana Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Soedarto, S. (1997). Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sudarto, A. (1977). Hukum Pidana Ekonomi: Suatu Pengantar. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sumantoro, D. (1986). Hukum Ekonomi dan Pembangunan. Jakarta: Gunung Agung.

Suteki, H. (2021). Tantangan hukum pidana ekonomi dalam menghadapi inovasi teknologi dan kejahatan digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 18(3), 76-90.

van der Poel, J. (1991). Hukum Pidana Khusus dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti.

Van Poeltje, W. (1983). Strafrecht: Algemeen Deel. Amsterdam: Elsevier.

Utrecht, A. (1985). Hukum Pidana di Indonesia: Suatu Tinjauan Historis dan Konseptual. Yogyakarta: Liberty.

Downloads

Published

2024-11-10

How to Cite

Sudrajat, & Hudi Yusuf. (2024). Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi Dan Tindak Pidana Di Bidang Ekonomi Di Indonesia. MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary, 2(11), 3460–3477. Retrieved from https://journal.institercom-edu.org/index.php/multiple/article/view/622

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>