Hukum Anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Keywords:
Hukum, Anti Monopoli, Persaingan, Usaha Tidak SehatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum anti-monopoli dalam mengendalikan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Persaingan usaha yang sehat merupakan elemen penting dalam menciptakan pasar yang adil, efisien, dan menguntungkan konsumen. Namun, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat masih sering terjadi dan dapat merugikan ekonomi serta konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (literature review). Data dikumpulkan dengan menelaah literatur, buku, artikel ilmiah, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan topik ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia. Undang-undang ini mengkategorikan pelanggaran ke dalam perjanjian dan kegiatan yang dilarang serta penyalahgunaan posisi dominan, mencakup praktik oligopoli, penetapan harga, dan pembagian wilayah pemasaran yang dapat merugikan konsumen serta menciptakan ketidakseimbangan pasar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berperan penting dalam menegakkan hukum ini dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, serta memberikan sanksi kepada pelanggar, selain menjalankan fungsi pencegahan melalui edukasi mengenai persaingan yang sehat. Secara keseluruhan, penelitian ini mendukung terciptanya pasar yang lebih adil dan transparan di Indonesia serta mendorong inovasi dan efisiensi di kalangan pelaku usaha.
References
Agustina, I. (2021). Evaluasi Peran Hukum dalam Mengendalikan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 15(2), 75-89.
Ardhiansyah, A. (2018). Sosialisasi Regulasi Persaingan Usaha Bagi Pelaku Usaha Kecil. Jurnal Ekonomi Rakyat, 11(1), 32-45.
Areeda, P., & Hovenkamp, H. (2004). Antitrust Law: An Analysis of Antitrust Principles and Their Application. Aspen Publishers.
Arifin, Z. (2018). Praktik Oligopoli di Sektor Telekomunikasi. Jurnal Komunikasi & Ekonomi, 5(3), 112-129.
Ayuningtyas, D. (2022). Peran Lembaga Peradilan dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 30(1), 45-62.
Bakri, T. (2021). Regulasi Antimonopoli dalam Menghadapi Perusahaan Multinasional. Jurnal Hukum Global, 8(2), 221-234.
Blair, R. D., & Sokol, D. D. (2012). The Oxford Handbook of International Antitrust Economics. Oxford University Press.
Bork, R. H. (1978). The Antitrust Paradox: A Policy at War with Itself. Free Press.
Carlton, D. W., & Perloff, J. M. (2015). Modern Industrial Organization. Pearson.
Connor, J. M., & Bolotova, Y. (2006). Cartel overcharges: Survey and meta-analysis. International Journal of Industrial Organization, 24(6), 1109-1137.
Darsono, A. (2017). Tantangan Penegakan Hukum Anti Monopoli di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 23(1), 45-62.
Darsono, P. (2017). Analisis Kartel dalam Sektor Pangan di Indonesia. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 11(3), 139-152.
Elhauge, E. (2008). Research Handbook on the Economics of Antitrust Law. Edward Elgar Publishing.
Evans, D. S., & Schmalensee, R. (2013). The Antitrust Revolution. Oxford University Press.
Firmansyah, A. (2019). Tinjauan Hukum Antimonopoli di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 27(4), 233-246.
Fox, E. M., & Sullivan, L. A. (1987). Antitrust: Cases and Materials. West Publishing.
Gellhorn, E., Kovacic, W. E., & Calkins, S. (2004). Antitrust Law and Economics in a Nutshell. West Academic Publishing.
Gusnardi, M., & Putri, N. (2020). Sumber Daya Manusia dalam Sistem Peradilan Persaingan Usaha. Jurnal Administrasi & Hukum, 17(2), 88-102.
Hamzah, I. (2018). Pengawasan Hukum Antimonopoli di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 13(2), 99-113.
Hanafi, R. (2020). Dinamika Pasar dan Pengaruh Perusahaan Asing. Jurnal Ilmu Ekonomi & Bisnis, 18(1), 58-71.
Harahap, F. (2020). Analisis Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Bisnis. Jurnal Hukum Persaingan Usaha, 10(1), 76-88.
Harahap, I. (2020). Studi tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 12(3), 275-288.
Harahap, M. (2021). Kelemahan Sistem Peradilan dalam Kasus Persaingan Usaha. Jurnal Hukum & Peradilan, 19(2), 142-159.
Harrington, J. E. (2006). Cartel Pricing Dynamics in Markets with Oligopoly and Entry. Rand Journal of Economics.
Hidayat, A. (2021). Tantangan dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis dan Ekonomi, 9(3), 189-205.
Hidayatullah, R., & Sari, D. (2020). Penerapan Hukum Anti Monopoli di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Hidayatullah, Z., & Sari, M. (2020). Praktik Monopoli dan Regulasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 16(4), 90-108.
Kusuma, A. (2021). Regulasi dan Praktik Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 123-137.
Kusumawati, R. (2021). Celah Hukum dalam Pengawasan Monopoli. Jurnal Hukum Ekonomi, 15(1), 22-35.
Kusumaningrum, W. (2020). Analisis Praktik Oligopoli dan Dampaknya. Jurnal Ekonomi Kompetitif, 13(2), 110-126.
Lestari, D., & Yuliana, F. (2021). Pemahaman Pelaku Usaha terhadap Regulasi Persaingan Usaha. Jurnal Bisnis Indonesia, 9(1), 43-59.
Lestari, S. (2018). Hambatan dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum & Administrasi Negara, 12(3), 78-91.
Maulana, R. (2019). Investigasi Pelanggaran Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Ekonomi & Bisnis, 14(2), 105-120.
Motta, M. (2004). Competition Policy: Theory and Practice. Cambridge University Press.
Mulyadi, K. (2021). Dampak Posisi Dominan dalam Pasar. Jurnal Persaingan Usaha, 18(2), 66-79.
Nasution, S. (2020). Kesiapan Peradilan dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha. Jurnal Hukum, 21(4), 231-248.
Porter, M. E. (1998). Competitive Strategy: Techniques for Analyzing Industries and Competitors. Free Press.
Pranoto, T. (2022). Efektivitas KPPU dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Hukum, 24(2), 198-212.
Pranoto, A. (2022). Kendala dalam Pengawasan Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis dan Ekonomi, 17(1), 47-61.
Prasetyo, W. (2020). Penyalahgunaan Posisi Dominan oleh Perusahaan Multinasional. Jurnal Hukum Ekonomi Internasional, 10(1), 15-30.
Purwanto, B. (2022). Peran KPPU dalam Mengatasi Praktik Monopoli. Jurnal Ekonomi Indonesia, 15(3), 109-121.
Purwanto, B., & Suryadi, E. (2022). Sinergi Antarlembaga dalam Penegakan Hukum Antimonopoli. Jurnal Hukum Administrasi, 14(2), 99-115.
Putra, F., & Wijaya, L. (2021). Peran Hukum dalam Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 20(3), 67-84.
Rahmatullah, D. (2017). Ketidaksetaraan Sumber Daya dalam Persaingan Usaha. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Indonesia, 6(4), 223-237.
Rahman, A. (2020). Pentingnya Persaingan Usaha yang Sehat. Jurnal Kebijakan Ekonomi, 11(1), 45-60.
Rahayu, L., & Firdaus, M. (2021). KPPU dalam Pengawasan Praktik Monopoli. Jurnal Administrasi & Hukum Bisnis, 14(3), 72-85.
Rizal, H., & Hamzah, I. (2021). Efektivitas Regulasi Antimonopoli dalam Pasar. Jurnal Hukum Ekonomi Internasional, 12(2), 132-150.
Saputro, M. (2020). Sanksi dalam Pelanggaran Persaingan Usaha. *Jurnal H