Tindak Pidana Pencurian Handphone dengan Hasil Putusan di Pengadilan Jakarta Pusat
Keywords:
Tindak Pidana, Pencurian Handphone, Hasil Putusan PengadilanAbstract
Pencurian handphone merupakan permasalahan yang semakin meningkat dalam masyarakat modern. Tindakan kriminal ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap privasi dan keamanan informasi pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam tindak pidana pencurian handphone melalui analisis hasil putusan Pengadilan Jakarta Pusat, yang menjadi landasan hukum bagi penanganan kasus-kasus serupa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sampel dalam penelitian ini ditentukan berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan pemahaman holistik tentang tindak pidana pencurian. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen putusan pengadilan tindak pidana pencurian Handphone. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis melalui data reduction, coding, data display, dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 939/Pid.B/2018/PN Jkt.PSt, saudara JT dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencurian terkait Handphone Merk Oppo F7 pada acara Jackloth di Luar Gedung Istora Senayan. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang milik orang lain, yaitu handphone milik saksi ASN, dengan niat untuk memiliki secara tidak sah. Dalam mempertimbangkan berat pidana, hakim memperhitungkan pengakuan bersalah, penyesalan, dan janji Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa yang belum pernah dipidana sebelumnya, masih muda, dan diharapkan bisa memperbaiki diri, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Putusan tersebut mencerminkan keseimbangan hukuman, memberikan peluang pemulihan, serta menegakkan keadilan dengan mengembalikan hak milik korban dan memberlakukan sanksi sesuai dengan perbuatannya.