Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Fidelis Kevin Yudhistira Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno, Indonesia

Keywords:

Pertanggungjawaban, Korporasi, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Abstract

Pencucian uang merupakan tindak pidana yang bertujuan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh secara ilegal. Korporasi sering kali dimanfaatkan sebagai sarana untuk memfasilitasi dan melindungi kegiatan pencucian uang, karena sifat korporasi yang memungkinkan penyamaran identitas pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana pencucian uang melalui metode kajian pustaka. Data diperoleh dari berbagai sumber literatur hukum, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kajian ini mengidentifikasi peran, tanggung jawab hukum, serta tantangan yang dihadapi dalam menerapkan sanksi pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah menetapkan tanggung jawab korporasi dalam kasus pencucian uang, penerapan di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam hal pembuktian kesengajaan dan keterlibatan individu di dalam korporasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk memperkaya pemahaman mengenai penerapan tanggung jawab pidana korporasi dan implikasinya dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

References

Ali, S. (2018). Corporate Criminal Liability in Money Laundering Offenses: An Analytical Approach. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Budiarto, A. (2021). Pelapisan dalam tindak pidana pencucian uang: Teknik dan upaya pencegahan. Jakarta: Pustaka Ilmu.

Dahlia, R. (2020). Integrasi dalam pencucian uang: Strategi penegakan hukum. Bandung: Mitra Pustaka.

Egmont Group. (2021). The role of financial intelligence units in global anti-money laundering and counter-terrorist financing. Retrieved from Egmont Group.

FATF. (2019). Forty recommendations on money laundering. Financial Action Task Force.

FATF. (2020). International standards on combating money laundering and the financing of terrorism & proliferation. Financial Action Task Force.

Farisi, M. (2022). Tindak pidana asal dalam pencucian uang: Perspektif hukum Indonesia. Surabaya: Bhakti Ilmu.

Hadi, N. (2021). Sanksi hukum dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Jakarta: Pena Hukum.

Hassan, A. (2018). Kejahatan lintas negara dan pencucian uang: Tantangan dan solusi internasional. Yogyakarta: Pustaka Bangsa.

Husein, R., & Robert, A. (2018). Sejarah dan perkembangan pencucian uang di Amerika Serikat dan pengaruhnya bagi dunia internasional. Jakarta: Mitra Media.

Mulyani, T. (2021). Transparency and Accountability in Corporate Governance: A Legal Perspective. Bandung: Alumni.

Pratama, D. (2019). Perkembangan hukum anti-pencucian uang di Indonesia dan keselarasan dengan standar internasional. Jakarta: Graha Hukum.

Putra, A., & Sutrisno, W. (2021). The Role of Corporations in Money Laundering and Its Impact on Economic Stability. Yogyakarta: Deepublish.

Rahardjo, B. (2019). Strategies and Challenges in Preventing Money Laundering: The Role of Corporations. Jakarta: Kencana.

Robert, A., & Husein, R. (2018). Pencucian uang dan kejahatan terorganisir: Sejarah dan dampaknya. Bandung: Alfabeta.

Santoso, D. (2020). Law Enforcement on Corporate Crime: Legal Framework and Challenges. Surabaya: Airlangga University Press.

Santoso, H. (2019). Money Laundering and Corporate Involvement: Legal Mechanisms in Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sari, E. (2020). Financial Crimes in the Global Market: The Role of Corporations in Facilitating Money Laundering. Jakarta: Rajawali Press.

Satria, W. (2020). Pengaruh globalisasi terhadap perkembangan mekanisme pencucian uang. Jakarta: Cendekia Press.

Setiawan, I. (2020). Corporate Crime in Financial Transactions: Analyzing the Legal Gaps. Bandung: Refika Aditama.

Setiono, S. (2021). Corporate Criminal Liability: Theory and Practice in Indonesian Law. Malang: UMM Press.

Soeharto, T. (2019). Pencucian uang aktif dan pasif dalam perspektif hukum Indonesia. Jakarta: Pena Bangsa.

Subekti, A. (2019). Corporate Criminal Responsibility in Economic Crimes: Challenges in Law Enforcement. Semarang: Pustaka Pelajar.

Sudradjat, B. (2021). Pencucian uang dari berbagai tindak pidana: Kajian kriminologis. Bandung: Ganesha Press.

Suryana, A. (2020). Penempatan dana hasil kejahatan: Teknik dan dampak hukum. Malang: Widya Pustaka.

Suryani, T. (2019). Penerimaan harta hasil kejahatan dalam undang-undang TPPU. Jakarta: Rajawali Press.

UNODC. (2018). United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances. United Nations Office on Drugs and Crime.

Widodo, R. (2019). Corporate Accountability and Financial Crimes: An Indonesian Perspective. Surabaya: Penerbit Andi.

Downloads

Published

2024-11-10

How to Cite

Fidelis Kevin Yudhistira, & Hudi Yusuf. (2024). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary, 2(11), 3427–3443. Retrieved from https://journal.institercom-edu.org/index.php/multiple/article/view/620

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>