Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini Melalui Majlis Ta’lim Di Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima

Authors

  • Irpan Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia
  • Sri Yuliyanti Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia

Keywords:

Sosialisasi, Bahaya, Pernikahan Dini, Majlis Ta’lim

Abstract

Pernikahan dini merupakan masalah sosial yang masih marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Hal ini memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak-anak perempuan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan bahaya pernikahan dini melalui Majlis Ta’lim sebagai sarana edukasi dan diskusi keagamaan yang efektif. Melalui pendekatan partisipatif dan kolaboratif, program ini melibatkan tokoh agama, pemuda, dan masyarakat setempat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dampak buruk pernikahan dini serta alternatif solusi yang dapat diambil. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi kelompok, dan penyebaran materi edukatif. Hasil dari kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menunda usia pernikahan demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda. Dengan demikian, program ini mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini di Desa Nggembe

References

Andrias, M. Y., Katjong, R. K., Gani, N., Wahyudi, B. R., Roem, A. M., Sari, L., & Akbar, M. A. (2023). Penyuluhan Hukum Pencegahan Pernikahan Dini Di Lingkungan Majelis Ta’lim Al Fitrah Di Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura. Jurnal Dinamika Pengabdian (JDP), 9(1), 69–75.

Ariawan, S., Hasanah, B. I., & Rusmana, D. (2021). Sosialisasi dampak pernikahan dini terhadap persepsi dan pemahaman siswa pada program kuliah kerja partisipatif dari rumah (KKP DR). Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 17(2), 296–306.

Awaluddin, A., Sukesi, K., & Sugiyanto, S. (2014). Kajian model pemberdayaan petani padi melalui penggunaan tiga media komunikasi di Kabupaten Bima (Kasus di Desa Nggembe Kecamatan Bolo). HABITAT, 25(1), 1–15.

Fil’Izza, A. U., Aini, N. Z., Pangestu, M. D. A., Wulandari, C. M., Fortuna, I. S. E., Herwanto, F. Z., Agustina, N., & Fahrudin, T. M. (2022). Penyuluhan Bahaya Pernikahan Dini dan Stunting di Desa Manduro Manggung Gajah Sebagai Upaya Pencegahan Stunting. Mangente: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 11–23.

Mahfudin, A., & Waqi’ah, K. (2016). Pernikahan dini dan pengaruhnya terhadap keluarga di kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 33–49.

Musfiroh, M. R. (2016). Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syariah, 8(2), 64–73.

Nisa, F. L., & Sari, N. K. (2022). Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini Sebagai Upaya Pencegahan Penurunan Angka Stunting Di Desa Kunjorowesi, Ngoro, Mojokerto. KARYA UNGGUL-Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 107–115.

Wahyuni, H., Sulastri, A., Silaban, D. M., Aida, E. F., & Samudra, W. (2023). Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini di SMA Negeri 2 Batang Hari. Journal of Community Service (JCOS), 1(3), 89–94.

Yunus, H. (2023). Penyelesaian Perjanjian Bagi Hasil Antara Pemilik Lahan, Penggarap Dan Pemilik Modal Dalam Penanaman Jagung (Studi Desa Nggembe Kecematan Bolo Kabupaten Bima) [PhD Thesis, Universitas_Muhammadiyah_Mataram]. https://repository.ummat.ac.id/6591/

Zaenuri, L. A., & Kurniawan, A. (2021). Komunikasi Dakwah dan Peran Ulama dalam Mencegah Pernikahan Dini di Nusa Tenggara Barat. Jurnal Peurawi: Media Kajian Komunikasi Islam, 4(2), 45–62.

Downloads

Published

2024-06-09

How to Cite

Irpan, & Sri Yuliyanti. (2024). Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini Melalui Majlis Ta’lim Di Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Jurnal Pengabdian Indonesia, 2(1), 92–98. Retrieved from https://journal.institercom-edu.org/index.php/JPI/article/view/393