Perkembangan Hukum Laut Internasional Analisis Terhadap Kasus Laut Cina Selatan

Penulis

  • Tia Miranda Tarigan Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Tharra Dwi Firanda Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Elvira Khairunisa Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Zahra Syariani Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Wingcun Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Mhd Wahyu Azis Ermanto Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia
  • Indra Utama Tanjung Universitas Pembangunan Panca Budi, Indonesia

Kata Kunci:

Analisis, Hukum Laut Internasional, Kasus Laut Cina

Abstrak

Dalam penelitian ini menunjukan bahwa Hukum Internasional merupakan serangkaian aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Ini termasuk perjanjian, konvensi, kebiasaan, putusan pengadilan internasional, serta doktrin hukum internasional yang berkembang dari waktu ke waktu. Hukum Internasional memiliki beberapa cabang salah satunya yaitu hukum internasional yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan laut (International Law of the Sea).Dalam penelitian ini menurut metode normalitas sesuai dengan keberatan filipina tentang cina yang menguasahi laut cina selatan. Mahkama Arbitase menunjukan bahwa cina tidak pernah sejarah menyatakan mengusahi dan mengendalikan laut cina selatan secara eksklusif. Cina telah menyebabkan kerusakan besar pada terumbu karang dengan membangun pulau-pulau buatan. Pada senin, 25 juli 2016 filipina akhirnya menarik tuntutannya agar keputusan dalam siding ASEAN menghasilkan pernyataan bersama.Namun pada tahun 2023 cina kebali menggemparkan dunia dengan membuat peta perairan baru di laut cina selatan, peta tersebut sekarang memiliki 10 garis putus-putus yang membuat terjadinya konflik antar negara. Kemudian menurut metode empiris dalam penelitian ini mencangkup analisis konflik yang terjadi di laut cina selatan, analisis dampak yang di dapatkan dalam konflik laut cina selatan,pemetaan dan pembatasan wilayah, konvservasi sumber daya, aktifitas maritim, dan penyelesaian sengketa.

Referensi

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Bachtiar, S. H. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Deepublish.

Harahap, S. F., & Tirtayasa, S. (2020). Pengaruh Motivasi, Disiplin, Dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Di PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Kualanamu. Maneggio: Jurnal Ilmiah Magister Manajemen, 3(1), 120–135.

Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982. Mulawarman Law Review, 29–46.

Neonbeni, R. V., & Manubulu, I. B. (2023). Bahan Ajar Hukum Laut Internasional.

Puspitawati, D. (2017). Hukum laut internasional. Kencana.

Qc, M. N. S. (2019). Hukum Internasional. Nusamedia.

Sidjabat, C. A., Octavian, A., & Said, B. D. (2018). Sinergi Instrumen Kekuatan Maritim Indonesia Menghadapi Klaim Cina Atas Laut Cina Selatan. Jurnal Pertahanan Dan Bela Negara, 8(2), 95–114.

Suharman, Y. (2019). Dilema Keamanan dan Respons Kolektif ASEAN Terhadap Sengketa Laut Cina Selatan. Intermestic: Journal of International Studies, 3(2), 127–146.

Susetyorini, P. (2019). Kebijakan Kelautan Indonesia Dalam Perspektif Unclos 1982. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 164–177.

Diterbitkan

2024-05-31

Cara Mengutip

Tia Miranda Tarigan, Tharra Dwi Firanda, Elvira Khairunisa, Zahra Syariani Siregar, Wingcun, Mhd Wahyu Azis Ermanto, & Indra Utama Tanjung. (2024). Perkembangan Hukum Laut Internasional Analisis Terhadap Kasus Laut Cina Selatan. MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary, 2(5), 1722–1731. Diambil dari https://journal.institercom-edu.org/index.php/multiple/article/view/371

Terbitan

Bagian

Articles