Analisis Hukum Tentang Cedera Seks Verbal Di Indonesia
Keywords:
Pelecehan Seksual Verbal, Pidana, PornografiAbstract
Pelecehan seksual verbal secara umum adalah bentuk pelecehan seksual di ruang publik yang terjadi ketika pelaku mengucapkan suatu ucapan atau komentar yang tidak diinginkan yang berupa hal-hal yang berbau seksual. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bagaimana konsep pelecehan seksual secara Verbal membuat masyarakat menganggap bahwa pelecehan secara verbal tersebut merupakan hal yang lumrah dan tidak termasuk ke dalam tindak pidana, sehingga korban-korban pelecehan seksual secara verbal terus bertambah. Hal yang diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep tindak pidana pelecehan seksual secara verbal dalam Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan studi kepustakaan (library research). Dasar hukum dalam perbuatan pelecehan seksual verbal (catcalling) dalam perspektif hukum pidana bisa dilihat dari beberapa pasal yang berkaitan dengan pelecehan seksual verbal . Pasal tersebut yakni Pasal 281, Pasal 315 KUHP, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Tentang Pornografi. Pasal 5 UU TPKS, dapat dijadikan acuan dalam menjerat pelaku pelecehan seksual secar verbal. Pelecehan seksual secara verbal belum banyak disadari oleh masyarakat. Sehingga masalah ini perlu menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua.
References
Al Rahman, N. (2019). Pelecehan Seksual Verbal Pada Mahasiswi Berjilbab (Studi Tentang Pemaknaan Pengalaman Pelecehan Seksual Verbal Bagi Mahasiswi Berjilbab Di Kota Surabaya). Universitas Airlangga.
Aleng, C. A. (2020). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal. Lex Crimen, 9(2).
Alvi Syahrin, S. H., Anggusti, I. M., MM, M., Alsa, A. A., & SH, M. (2023). Dasar-dasar Hukum Pidana: Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Merdeka Kreasi Group.
Amiruddin & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ayuningtyas, E., & Parman, L. (2019). Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal dalam Hukum Pidana. Jurnal Education And Development, 7(3), 242–242.
Chazawi, A. (2022). Tindak Pidana Pornografi. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Dwiyanti, F. (2014). Pelecehan seksual pada perempuan di tempat kerja (studi kasus kantor satpol PP Provinsi DKI Jakarta). University of Indonesia.
Eskenazi, M., & Gallen, D. (1992). Sexual Harassment: Know Your Rights. New York: Carroll & Graf Publishers. Inc.
Faizah, A. F., & Hariri, M. R. (2022). Pelindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 520–541.
Haidar, G., & Apsari, N. C. (2020). Pornografi pada kalangan remaja. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 136.
Haris, O. K., Hidayat, S., & Ahsyam, A. (2023). Batasan Kekerasan Seksual Secara Verbal dalam RKUHP dan Undang-Undang TPKS. Halu Oleo Legal Research, 5(1), 13–30.
Moeljatno, S. H. (2021). KUHP (Kitab undang-undang hukum pidana). Bumi Aksara.
Nikmah, A. A. (2023). Kesinkronan Peraturan Perundang-undangan tentang Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Novum: Jurnal Hukum, 63–75.
Nurahlin, S. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jatiswara, 37(3).
Pebrianti, C., & Pura, M. H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) di Media Sosial. Journal Of Human And Education (JAHE), 3(4), 229–235.
Rasyad, A. (2005). Metode Ilmiah; Persiapan Bagi Peneliti. Universitas Riau Press, Pekanbaru.
Rusianto, A. (2022). Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Prenada Media.
Ruslan Renggong, S. H. (2017). Hukum Pidana Khusus. Prenada Media.
Simorangkir, J. C. T., Erwin, R. T., & Prasetyo, J. T. (1987). Kamus hukum. (No Title).
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. (No Title).
Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.
Zainal, A. (2015). Kejahatan Kesusilaan Dan Pelecehan Seksual Di Tinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana. Al-’Adl, 7(1), 138–153.