Analisis Tindak Pidana Pencurian: Kajian Perma Nomor 2 Tahun 2012
Keywords:
Kejahatan, Pencurian, Kebijakan Hukum, Mahkamah AgungAbstract
Banyaknya jumlah perkara pencurian ringan yang diadili di pengadilan, mendapat sorotan publik. Masyarakat merasa tidak adil jika pencurian ringan diancam dengan hukuman lima tahun penjara karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicuri. Atas hal itu, lahirlah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 yang memberi Batasan objek tindak pidana ringan guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyrakat luas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum tindak pidana pencurian, serta menganalisis hambatan dan upaya penegakan hukum tindak pidana pencurian. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskritif-analitis, membahas gejala dan permasalahan hukum yang ada serta mengujinya bersadarkan peraturan perundang-undangan maupun norma hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana pencurian diklasifikasikan menjadi pencurian biasa Pasal 362, pencurian pemberatan Pasal 363, pencurian ringan Pasal 364, serta Pencurian dengan kekerasan Pasal 365. Untuk mengatasi hambatan itu diperlukan kebijakan hukum seperti: meningkatkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, menerapkan restorative justice, serta melakukan upaya represif dan preventif guna mengantisipasi kejahatan.
References
Amrullah, M. A. (2024). Reformulasi Prapenuntutan dalam KUHAP untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam KUHAP In-Constituendum. PUSKAPSI Law Review, 4(2), 98–124.
Anton Hendrik Samudra. (2019). Problematika Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Dengan Penggunaan Kekerasan Di Jawa Timur. Jurnal Magister Hukum Argumentum, 1(1), 1051–1061. https://doi.org/10.24123/argu.v6i1.1857
Enny, N., Wardhani, F., & Susanto, F. A. (2013). Upaya Penanggulangan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Di Wilayah Polsek Pasar Kota Jambi. Jurnal Lex Specialis, 1(1), 24–37.
Furi, W. R. (2017). Disparitas Pidana dalam Tindak Pidana Pencurian denan Kekerasan di Pengadilan Negeri Sleman. Recidive, 6(1), 23–42. https://doi.org/10.20961/recidive.v6i1.47716
Herlinda, A. (2024). Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor 4/Pid. Sus-Anak/2020/PN. MTR). Universitas Pembangunan Nasional" Veteran" Jawa Timur.
Jamhir, J., & Alhamra, M. (2019). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Islam. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 8(1), 81–102.
Mumu, G. R. P. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Terhadap Penderita Kleptomania. LEX PRIVATUM, 13(1).
Okamahendra, N. (2017). Okamahendra, N. (2017). Eksistensi Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jatiswara: Jurnal Ilmu Hukum, 32(1), 17. https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i1.74
Ramadhani, N. F., & Irfan, M. (2024). Determinan yang Mempengaruhi Kriminalitas Di Indonesia. Media Riset Ekonomi Pembangunan (MedREP), 1(2), 271–285.
Review, L., Dalam, K., Hakim, P., & Korupsi, P. (2020). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2), 168–187. https://doi.org/10.32662/golrev.v3i2.987
Sinaga, A., & Hadi, A. (2018). Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(1), 31–41.
Siringoringo, R., & Manullang, H. (2025). Penerapan Penyidikan Tindak Pidana Ringan Pada Tingkat Kejaksaan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), 71–78.
Triono Eddy, Agustina, S. P. (2025). Ecological Crisis and Human Security: A Legal Analysis of the Exploitation of the Sei Ular River. Khazanah Hukum, 7(2), 140–155. https://doi.org/10.15575/kh.v7i2.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Efraim Abigail Bukit, Ismaidar, Azhali Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

