Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Meningkatkan Pajak Daerah Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Samsat Bulungan
Keywords:
Pendapatan Asli Daerah, Penghapusan Denda PKBAbstract
Salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah demi mendukung pembangunan daerah tersebut adalah melalui pemungutan pajak yang dilakukan secara efektif dan efisien. Salah satu pajak daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Masalah yang muncul dalam implementasinya di Provinsi Kalimantan Utara, khususnya di SAMSAT Bulungan adalah realisasi PAD dari kebijakan penghapusan denda ini tahun sebelumnya belum tercapai optimal dari target yang ditetapkan. Sehingga peneliti ingin melihat kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan penghapusan denda agar tujuan peningkatan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor tercapai. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam meneliti, peneliti melakukan wawancara kepada informan dari UPT PPD, SAMSAT Medan Selatan, PT Jasa. Raharja, Kepolisian, dan beberapa masyarakat yang mengikuti kebijakan pemutihan di Kabupaten Bulungan. Kemudian juga dilakukan observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan untuk menjawab permasalahan penelitian. Untuk mengecek keabsahan data dilakukan teknik triangulasi sumber dan teknik yakni membandingkan dari beberapa sumber dan teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kinerja UPT SAMSAT Kantor Bulungan dalam menegakkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat meningkatnya pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor. ini dibuktikan bahwa dalam kurun 5 tahun terakhir dari 2019-2023 adanya mengalami peningkatan pembayaran pajak dengan adanya aturan Perda Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
References
Ananda, N. O. (2024). Efektivitas penerapan pembayaran online berbasis e-Samsat dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen Pragmatis, 2(2).
Arry. (2020). Optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dengan modernisasi pajak di Badan Pendapatan Daerah Jabar. Seminar Nasional Terapan Riset Inovatif, 6(2), 25–33.
Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah. (2019). Pedoman umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Huwaidaa, N., & Kamilah. (2022). Analisis efektivitas program e-Samsat dalam pengoptimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (Studi pada UPTD PPD Medan Selatan Bapenda Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Masharif al Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(1), 595–602. https://journal.um-surabaya.ac.id/Mas/article/view/22040
Kusuma, R. (2021). Efektivitas kebijakan pajak daerah dalam meningkatkan penerimaan PAD. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 10(2), 112–126.
Mauliyah, N. I., et al. (2023). Optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD) di Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember.
Muhammad, F. R., et al. (2020). Buku pelayanan publik. Penerbit Yayasan Kita Menulis.
Muhammad, N. (2021). Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) menggunakan e-Samsat di kantor bersama Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Samarinda. E-Journal Administrasi Publik, 9(1).
Nugroho, B., & Sari, M. (2021). Analisis dampak pemutihan pajak kendaraan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Administrasi Publik, 15(1), 45–60.
Pasolong, H. (2014). Teori administrasi publik. CV. Alfabeta.
Prananjaya, K. P. (2018). Dapatkah sanksi pajak dan tax amnesty memitigasi tindakan ketidakpatuhan pajak? Bukti eksperimen di Indonesia. BAKI Berkala Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 23–45.
Prasetyo, H., et al. (2020). Insentif pajak dan kesadaran wajib pajak: Studi kasus di Indonesia. Jurnal Perpajakan Indonesia, 8(3), 78–92.
Setiawan, D. (2022). Pengaruh pemutihan pajak terhadap peningkatan kesadaran wajib pajak. Jurnal Akuntansi Publik, 7(2), 134–148.
Sinambela, P. L., et al. (2010). Reformasi pelayanan publik. PT Bumi Aksara.
Sugiyono. (2015). Memahami penelitian kualitatif. CV. Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kualitatif. CV. Alfabeta.
Sumber data UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024.
Tahir, A. (2017). Efektivitas dan kontribusi penerimaan retribusi parkir berlangganan terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Jember. Skripsi, Universitas Jember.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009. Pajak daerah dan retribusi daerah.
Wahyudi, A. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Jurnal Keuangan Daerah, 12(1), 99–115.
Waluyo. (2018). Perpajakan Indonesia. Penerbit Salemba Empat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suud Ema Fauziah, Wibowo Romadhoni, Marlan Usmani Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

