Penetapan Ketentuan Hak-Hak Pekerja Akibat Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pemutusan Hubungan Kerja

Authors

  • Mayren Hemfy Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Indra Afrita Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Yelia Natassa Winstar Universitas Lancang Kuning, Indonesia

Keywords:

Pelatihan, Pembuatan Vertikultur, Skala Rumah Tangga

Abstract

Campur tangan pemerintah dalam hukum perburuhan atau ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menciptakan hubungan perburuhan atau ketenagakerjaan yang adil. Apabila hubungan antara pekerja dan pengusaha diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan kerja akan sangat sulit tercapai karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasai pihak yang lemah. Apabila terjadi perselisihan dalam hubungan industrial, sebaiknya diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah bipartit untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Pasal 156 ayat 1 menyebutkan: dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kasus PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak membayarkan hak-hak pekerja yang telah diputuskan melalui pengadilan hubungan industrial sehingga hal ini jelas merugikan pekerja bahkan keluarganya, hal inilah yang menjadi permasalahan dalam penelitian yang berjudul “Penentuan Ketentuan Hak-Hak Pekerja Akibat Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Pemutusan Hubungan Kerja”. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif yang bersifat deskripsi analitis dimana hak-hak pekerja akibat PHK menjadi kewajiban perusahaan, bahkan jika tidak dilaksanakan menimbulkan tanggung jawab bagi perusahaan yang memuat sanksi baik secara perdata maupun pidana.

References

Asyhadie, Z. (2007). Hukum kerja: Hukum ketenagakerjaan bidang hubungan kerja.

Bambang, J. (2013). Hukum ketenagakerjaan.

Dewanti, P. C., & Tektona, R. I. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Artis atas Penggunaan Potret dalam Cover Novel Fanfiksi. Batulis Civil Law Review, 2(1), 24–42.

Fitriyani, D., & Cahyaningtyas, I. (2022). Rekonstruksi Penegakan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dan Keberlakuan Keterangan Psikiater Sebagai Keterangan Ahli. Jurnal Magister Hukum Pidana, 11(2).

Flambonita, S. (2023). Hukum Ketenagakerjaan Telaah Keberlakuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Bagi Home Base Workers Di Indonesia Perspektif Upah Yang Layak. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Harahap, A. M. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan.

Husni, L. (2003). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia edisi revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Muin, F. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Tinjauan Terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Jurnal Cita Hukum, 3(1), 95257.

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandar Maju.

Nusantara, T. G., Pratiwi, N. W. W., & others. (2022). Menelisik Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Legislatif.

Renita, R., Iriansyah, I., & Afrita, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama Pada Bank Swasta Di Kota Pekanbaru. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 232–250.

Soekanto, S. dan S. M. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tujuan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Soepomo, I. (2001). Hukum perburuhan: Bidang hubungan kerja. (No Title).

Suyanto, H., & Nugroho, A. A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Yuridis, 3(2), 61–74.

Wijayanti, A. (2012). Menuju Sistem Hukum Perburuhan Indonesia yang Berkeadilan. Arena Hukum, 6(3), 210–217.

Yogaswara, M. F., Novera, A., & others. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan PKWTT Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19. Simbur Cahaya, 29(2), 293–306.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Mayren Hemfy, Indra Afrita, & Yelia Natassa Winstar. (2025). Penetapan Ketentuan Hak-Hak Pekerja Akibat Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pemutusan Hubungan Kerja. MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary, 3(1), 4640–4649. Retrieved from https://journal.institercom-edu.org/index.php/multiple/article/view/892

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.