Melatih Kemandirian Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Melalui Posyandu Jiwa
Keywords:
Kemandirian, ODGJ, Posyandu JiwaAbstract
Posyandu jiwa merupakan salah satu layanan kesehatan terpadu yang dapat membantu melatih kemandirian orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kegiatan yang dilakukan di posyandu jiwa untuk melatih kemandirian ODGJ antara lain: Pelatihan keterampilan, Edukasi tentang gangguan jiwa dan tanda gejalanya, Senam bersama, Pemberian pengetahuan dan keterampilan sederhana sebagai terapi, Pendampingan untuk mengajarkan kegiatan positif di rumah, Pembinaan usaha mandiri bagi keluarga ODGJ. Tujuan penelitian ini adalah untuk melatih kemandirian ODGJ melalui Posyandu Jiwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian diskriptif melalui pendekatan cros sectional, dengan variabel melatih kemandirian ODGJ melalui Posyandu Jiwa di Wilayah Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri pada tanggal 9 Oktober 2024. Hasil dari penanganan ODGJ ini ada 15 ( 100%) rutin mengikuti kegiatan ini. Penderita yang rutin minum obat ada 8 ( 53,3%), yang rajin ibadah ada 5 (33,3%), yang berusaha ekonomi produktif ada 2 (13,3), bahkan sudah ada yang berkerja di dealer motor. Peran kader sudah baik dalam meningkatkan kemandirian ODGJ. Untuk keberlanjutan kegiatan perlu adanya dukungan dan peran dari petugas/pemerintah/LSM, kader, masyarakat dan keluarga ODGJ tersebut. Penderita ODGJ dalam hal ini rutin mengikuti kegiatan pemeriksaan 100% setiap bulannya yang diadakan dinas kesehatan kota Kediri melalui Puskesmas Balowerti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kemandirian ODGJ dapat tercapai secara maksimal dengan adanya dukungan yang baik dari keluarga. Diharapkan keluarga dapat mempertahankan dukungan keluarga yang baik pada ODGJ agar lebih mandiri dan mempertahankan kemandirian ODGJ, agar tidak tergantung pada keluarga.
References
Budiman. (2010). Jumlah Gangguan Jiwa. Retrieved December 5, 2019
Departemen Kesehatan RI. (2010). Profil Kesehatan Indonesia. Jakarta.
Johnson, B. . (1997). Psycgiatric-Mental Health Nursing Adaptation and Growth (4thed). Philadelphia: 54 Lippincott-Raven.
Kementerian Kesehatan RI. (2013). Riset Kesehatan Dasar 2013. Jakarta. Kementerian
Kesehatan RI. (2017). Peraturan Menteri Kesehatan R1 Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Dengan Gangguan Jiwa. Jakarta.
Manalu, E. D., & Siagian, N. D. Y. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pasien Gangguan Jiwa Melakukan Pengobatan Rutin ke Puskesmas Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Tahun 2018. Jurnal Penelitian Kesmas, 2(1), 93–95.
Maramis, W. (2010). Ilmu Kedokteran Jiwa. Surabaya: Erlangga Universitas Press.
Windarwati, H. D., Budi, A. K., & Raden, I. I. (2016). Posyandu Kesehatan Jiwa. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
World Health Organization. (2018). Definisi Sehat WHO.
Yosep, L. (2009). Keperawatan Jiwa Edisi Refizi. Bandung: PT Refika Aditama