Pandangan Mahasiswa S1 Akuntansi UNESA Terhadap Efektivitas Perubahan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai

Authors

  • Angelica Lensiana Aritama Guntur Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
  • Tiara Putri Az Zahra Universitas Negeri Surabaya, Indonesia

Keywords:

Pajak Pertambahan Nilai, Pandangan Mahasiswa, Efektivitas Kebijakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Negeri Surabaya terkait efektivitas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebagaimana yang diatur dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Negeri Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa menganggap bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang efektif dan menilai bahwa kenaikan tarif PPN dapat membantu meningkatkan penerimaan negara. Namun, mahasiswa akuntansi juga menyadari potensi dampak negatif yang terjadi pada konsumsi masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam merancang strategi perpajakan yang adil dan efektif

References

Alm, J., Martinez-Vazquez, J., & McClelland, J. (2021). Tax Policy in Developing Economies. Public Finance Review, 49(4), 463–491.

Ariyanti, N., Sari, P., & Rahman, T. (2020). The Impact of VAT Increase on Household Consumption Patterns in Indonesia. Journal of Economic Policy, 13(2), 123–140.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Realisasi pendapatan negara (miliar rupiah).

Bird, R. M., & Zolt, E. M. (2015). Redistribution via Taxation: The Limited Role of the Personal Income Tax in Developing Countries. Public Finance Review, 43(3), 279–307.

Djufri, D. (2022). Dampak Pengenaan PPN 11% Terhadap Pelaku Dunia Usaha Sesuai UU NO. 7 THN 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Indonesia. Journal Of Social Research, 1(5), 391-404.

Febiola, L. (2024). Analisa Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Menjadi 12% Di Tahun 2025. Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1863-1876.

Kapoor, A., Naik, S., & Bhagat, M. (2019). Fiscal Policy and Public Perception: Bridging the Gap in Developing Economies. Journal of Development Studies, 55(5), 812–829.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Klikpajak. (2023). Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pengertian, Jenis, & Tarif Pajak.

Kwik Kian Gie School of Business. (2024). Pengertian Dan Jenis-Jenis Kuesioner.

Lestari, A. J., Nuridah, S., & Littu, H. (2023). Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 11% Terhadap Daya Beli Konsumen Apotek di Kabupaten Bekasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 7757-7768.

Lintang, S., Majid, F., & Sholikhah, H. S. (2022). Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Masyarakat Di Indonesia. JAMANTA: Jurnal Mahasiswa Akuntansi Unita, 2(2), 92-97.

Liyana, N. F. (2021). Menelaah rencana kenaikan tarif PPN berdasarkan bukti empiris serta dampaknya secara makro ekonomi. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review, 5(2), 124-135.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan Edisi Terbaru. Penerbit ANDI.

Meiyasa, A. Z., Maharani, D. S., & Fitrie, R. A. (2024). Analisis Keputusan Pemerintah Mengenai Kebijakan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 11 Persen. Indonesian Journal of Public Administration Review, 1(2), 14-14.

Mislam, Nuridah, S., & Rosida, S. A. (2023). Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pembelian Dan Penjualan Barang Sebelum Dan Sesudah Pandemi Pada PT. Seah Precision Metal Indonesia tahun 2019-2022. Journal Economic Excellence Ibnu Sina, 1(3), 218-232.

Mulyani, S. (2022). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Obat. Jurnal Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 2(2), 205-216.

Ricardo, M., & Tambunan, M. R. U. D. (2024). Tantangan Dan Strategi Penerapan Kebijakan Tarif PPN 12%. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 7(5), 2114-2128.

Rizkianti, R. R., & Fatimah, H. (2023). Analisis Dampak Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Penjualan Pada PT. XYZ Cabang Tangerang. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(4), 199-206.

Sihombing, S., & Sibagariang, Susy. (2020). Perpajakan: Teori dan Aplikasi. Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung.

Sinambela, T., & Rahmawati, S. (2019). Pengaruh Inflasi, Nilai Tukar Rupiah, Dan Jumlah Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Ekuvalensi, 5(1), 84-97.

Sulistyowati, N. W., Amah, N., & Styaningrum, F. (2018). Pajak Pertambahan Nilai: Teori & Praktik. UNIPMA Press.

Trisnayanti, I. A. I., & Jati, I. K. (2015). Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak, dan Penagihan Pajak pada Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 13(1), 292-310.

Zodrow, G. R. (2020). Consumption Taxes in Developing Countries: Theory and Practice. Journal of Economic Perspectives, 34(4), 143–160.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Angelica Lensiana Aritama Guntur, & Tiara Putri Az Zahra. (2024). Pandangan Mahasiswa S1 Akuntansi UNESA Terhadap Efektivitas Perubahan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai. MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary, 2(11), 3522–3536. Retrieved from https://journal.institercom-edu.org/index.php/multiple/article/view/611

Issue

Section

Articles