Pengaruh Penyesuaian Perda 7/2023 Berdasarkan UU HKPD Terhadap Kunjungan Konsumen Karaoke di Surabaya
Keywords:
Pajak, Hiburan, Kunjungan, KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penyesuaian pajak hiburan dari 35% menjadi 40% terhadap kunjungan konsumen di karaoke keluarga di Surabaya. Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode regresi linier sederhana, penelitian ini melibatkan 96 responden yang dipilih menggunakan teknik random sampling berdasarkan rumus Slovin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyesuaian pajak hiburan secara signifikan berpengaruh terhadap penurunan kunjungan konsumen, dengan kontribusi variabel pajak hiburan sebesar 43,1% terhadap variabel kunjungan konsumen. Kenaikan pajak menyebabkan peningkatan harga layanan hiburan yang mengakibatkan konsumen mengurangi frekuensi kunjungannya, mengingat sifat elastisitas permintaan di sektor hiburan. Temuan ini memberikan wawasan bagi para pengusaha hiburan dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pajak yang tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan bisnis di sektor hiburan.
References
Aisyah, & Yessi Rinanda. (2024). Analisis Pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak Hiburan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Badan Pendapatan Daerah Kota padang. Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, 1(3), 121-131. doi:10.62194/nqpfv632
Aisyah, & Rinanda, Y. (2024). Analisis Pelaksanaan Sistem Pemungutan Pajak Hiburan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Badan Pendapatan Daerah Kota Padang. Jurnal Riset Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, 1(3), 121-131. doi:10.62194/nqpfv632
Andini, S. (2019). Analisis Perilaku Konsumen di Sektor Hiburan: Studi Kasus pada Konsumen Karaoke di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 12(3), 45-58.
Br Sembiring, P. Y. (2023). undefined. Cakrawala Repositori IMWI, 6(5), 1873-1885. doi:10.52851/cakrawala.v6i5.507
DDTC, T. P. (n.d.). Perda Nomor: 7 TAHUN 2023.
Della Nabila, D. T., & Ramusti, D. P. (2022). Mekanisme Pemungutan Pajak Hiburan atas Usaha Karaoke di Kota Mataram. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 3(2), 27-32. doi:10.29303/jap.v3i2.44
Firmansyah, F., & Aulia, R. (2020). Pengaruh Kebijakan Pajak terhadap Preferensi Konsumen: Perspektif Ekonomi dan Strategi Bisnis. Jurnal Manajemen, 8(1), 67-82.
Grace Amalia Tondang, Nasution, M. L. I., & Dharma, B. (2023). Pengaruh Suasana Cafe, Harga, Variasi Menu Terhadap Minat Kunjungan Konsumen (Studi Kasus: Dbest Cafe Tuamang). Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 6(1), 15-26. doi:10.25299/syarikat.2023.vol6(1).12913
Harahap, R., Yulianti, I., & Maulana, A. (2021). Analisis Dampak Pajak Hiburan terhadap Industri Karaoke di Kota Besar. Jurnal Ekonomi Daerah, 12(1), 45-58.
Marandof, D. S., Wijaya, A. H., & Matani, C. D. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan di Kota Jayapura. Jurnal Akuntansi, Audit, dan Aset, 3(1), 29-40. doi:10.52062/jurnal_aaa.v3i1.45
Marwiyah, S., Puspitarini, R. C., & Solihin, M. H. (2023). Kepemimpinan Religius dalam Implementasi Kebijakan Penutupan Tempat Hiburan (Karaoke) (Studi Kasus Kebijakan Walikota Menutup Tempat Hiburan (Karaoke) di Kota Probolinggo). Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 6(2), 441-448. doi:10.47647/jsh.v6i2.1669
Oktaviani, D., & Putri, S. (2023). Kajian Dampak Kebijakan Pajak terhadap Pengeluaran Konsumen Sektor Rekreatif di Kota Besar. Jurnal Kebijakan Publik, 14(2), 101-118.
Pratama, A., & Kusuma, H. (2022). Analisis Pengaruh Pajak Hiburan terhadap Industri Pariwisata di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pariwisata, 6(4), 83-99.
Purwaningsih, E. S., Purworini, D., & Purworini, D. (2017). Peran IMC dalam Pemilihan MomMilk Manahan Solo sebagai Pilihan Kunjungan Konsumen. Komuniti: Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi, 8(5), 144-157. doi:10.23917/komuniti.v8i5.3620
Rahman, F., & Fitri, R. (2020). Implikasi Penerapan Pajak Hiburan pada Usaha Mikro dan Kecil di Bidang Hiburan. Journal of Urban Business and Economics, 7(2), 132-140.
Samodera, B., Kartini, K., & Al Haromainy, M. M. (2024). undefined. Jurnal Informatika dan Teknik Elektro Terapan, 12(3). doi:10.23960/jitet.v12i3.4799
Sari, D. A., & Ramadhani, L. (2022). Pajak Hiburan sebagai Instrumen Pengendalian Konsumsi: Studi di Kota Surabaya. Ekonomika Daerah, 14(2), 105-120.
Setiawan, R. (2020). Efek Kebijakan Fiskal terhadap Keputusan Konsumen di Sektor Hiburan di Surabaya. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 15(5), 123-136.
Suryani, M. (2021). Sensitivitas Konsumen Hiburan terhadap Kenaikan Biaya di Kota Metropolitan. Jurnal Ilmu Ekonomi, 18(2), 79-94.
Suryani, T. (2023). Pajak Daerah dan Implikasinya terhadap Pendapatan Asli Daerah: Studi Kasus Pajak Hiburan. Jurnal Manajemen Pajak dan Kebijakan Daerah, 5(3), 98-114.
Widiyana, E. (2024, January 22). Pemkot Surabaya Sesuaikan Besaran Pajak Hiburan 40-75%, Ini Aturannya.
Widodo, A., & Suyono, M. (2023). Pengaruh Kebijakan Fiskal terhadap Daya Saing Industri Hiburan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik dan Bisnis, 9(1), 67-78.