Legal and Social Education to Prevent Sexual Violence Among Adolescents in Campus Area
Keywords:
Remaja, Kampus, Pendidikan Hukum dan Sosial, Kekerasan SeksualAbstract
Kekerasan seksual adalah suatu tindakan menghina, melecehkan, mempermalukan, atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena adanya relasi kekuasaan atau hubungan yang timpang antara laki-laki dan perempuan, serta dapat menimbulkan penderitaan psikis dan fisik pada seseorang. Meski isu pelecehan seksual tidak mudah untuk diungkap, namun banyak masyarakat yang mengalami pelecehan seksual, termasuk di sekitar kampus. Kegiatan edukasi hukum dan sosial diawali dengan berkumpulnya para remaja dalam hal ini adalah mahasiswa hukum yang tergabung dalam hmjh uniba, kemudian setelah disepakati waktu dan tempat, kegiatan pendidikan hukum dan sosial dilakukan dengan mendatangkan narasumber yaitu dosen hukum agar mahasiswa memahami dasar hukum pidana dan hubungannya dengan kekerasan seksual. Pemateri menyarankan upaya-upaya untuk memberantas pelecehan seksual internal di kampus. Yang pertama adalah dengan tenang menegur orang tersebut secara pribadi, karena mungkin saja pelaku tidak memahami bahwa tindakannya merupakan pelecehan. Cara ini diterapkan dengan memperhatikan tingkat pelecehan seksual yang dialami oleh orang tersebut. Dengan adanya kegiatan pendidikan hukum dan sosial komunitas ini dapat membantu dalam membangun kesadaran remaja akan pentingnya melindungi diri dari berbagai bentuk dan kategori yang termasuk dalam perbuatan. dari kekerasan seksual.
References
Adiyanto, W. (2020). Pemanfaatan media sosial Instagram sebagai ruang diskusi upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkungan akademis. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 6(2), 78–83.
Dwiyanti, F. (2014). Pelecehan seksual pada perempuan di tempat kerja (studi kasus kantor satpol PP Provinsi DKI Jakarta). University of Indonesia.
Farid, M. R. A. (2019). Kekerasan terhadap Perempuan dalam Ketimpangan Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center. SAWWA: Jurnal Studi Gender, 14(2), 175–190. https://doi.org/10.21580/SA.V14I2.4062
Hilmi, M. F. (2019). Kekerasan seksual dalam hukum internasional. Jurist-Diction, 2(6), 2199–2218. https://doi.org/10.20473/jd.v2i6.15949
Iskandar, F. A., Pamungkas, A. A., Divayana, F. A., & Gunanto, D. (2022). Edukasi Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Terkait Kekerasan Seksual. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1(1).
Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10.
Kusuma, Y. T. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Legisia, 15(1), 1–13.
Saimima, J. M., Liminanto, E., & Wasia, Z. (2022). Edukasi Hukum tentang Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dan Anak Di Kelurahan Lateri Kota Ambon. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(1), 75–84.
Sihite, S. R. (2023). Edukasi Hukum tentang Pelecehan Seksual pada Anak di Sekolah Dasar Negeri, Kota Ambon. Jurnal Dedikasi Hukum, 3(2), 218–229.
Zuhra, W. U. N., & Adam, A. (2019). Testimoni kekerasan seksual: 174 penyintas, 79 kampus, 29 kota. Tirto. Id.

