Perlindungan Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Berlabel BBPOM Di Media Sosial Pada BBPOM Jayapura

Authors

  • Wa Ode Ade Kayum Universitas Yapis Papua, Indonesia
  • Liani Sari Universitas Yapis Papua, Indonesia
  • Andi Annisa Nurlia Mamonto Universitas Yapis Papua, Indonesia

Keywords:

BPOM, Media Sosial, Perlindungan Konsumen

Abstract

Peredaran produk kosmetik ilegal yang menggunakan label BPOM palsu di media sosial semakin menimbulkan kekhawatiran karena berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura memiliki peranan penting dalam mengawasi dan melindungi masyarakat dari distribusi produk ilegal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang dijalankan oleh BBPOM Jayapura terhadap penyebaran kosmetik ilegal berlabel palsu dimedia sosial serta tantangan-tantangan yang muncul dalam implementasinya. Fakta tanggung jawab orang terhadap anak pasca perceraian di Kota Jayapura, ayah sering mengabaikan kewajiban menafkahi anak, sehingga ibu sebagai pemegang hak asuh menanggung seluruh kebutuhan anak. Alasan ayah meliputi masalah ekonomi, pernikahan baru, psikologis, dan anggapan bahwa ibu mampu. Dan Analisis hukum menunjukkan bahwa hak-hak anak pasca perceraian diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang mewajibkan orang tua, khususnya ayah, untuk menanggung biaya anak hingga dewasa. Namun, banyak orang tua yang bercerai tidak memenuhi tanggung jawab tersebut, melanggar Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur hak anak dan tanggung jawab orang tua setelah perceraian. Hak-hak anak pasca perceraian diatur dalam hukum, namun banyak orang tua bercerai tidak memenuhi tanggung jawabnya, melanggar ketentuan perlindungan anak.

References

Antara News. (2024, February 27). BBPOM temukan 31 produk kosmetik ilegal Kota Jayapura. Antara Papua. https://papua.antaranews.com/berita/717282/bbpom-temukan-31-produk-kosmetik-ilegal-kota-jayapura

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2024). Kepala BPOM: Utamakan “Cek Klik” untuk antisipasi label palsu di kosmetik dan skincare. Tribratanews. https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/kepala-bpom-utamakan-cek-klik-untuk-antisipasi-label-palsu-di-kosmetik-dan-skincare-81321

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (2025). Cek KLIK BPOM: Langkah Sederhana untuk Pastikan Skincare Aman Digunakan. MadiunToday. https://madiuntoday.id/berita/2025/10/13/cek-klik-bpom-langkah-sederhana-untuk-pastikan-skincare-aman-digunakan

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2024). Tips pilih kosmetik dari BPOM, jangan sampai beli yang ilegal. Tempo.co. https://www.tempo.co/gaya-hidup/tips-pilih-kosmetik-dari-bpom-jangan-sampai-beli-yang-ilegal-1166844

BBPOM Jayapura. (2024, February). AWAS! Ini daftar 12 kosmetik tanpa izin edar BBPOM: Bahaya bagi kesehatan. CeposOnline. https://www.ceposonline.com/kota-jayapura/1994381923/awas-ini-daftar-12-kosmetik-tanpa-izin-edar-bbpom-bahaya-bagi-kesehatan

BPFK Indonesia. (2025). Digitalisasi dalam pengawasan produk beredar: Inovasi dan tantangan BPOM. BPFK.co.id.

Faroliu, G., Oktafiani, M., & Masni, L. (2024). Literasi kesehatan keamanan dan cara penggunaan kosmetik yang baik dan benar pada siswa-siswi SMAN 2 Tambang. JUDISTIRA: Jurnal Pengabdian Inovasi dan Teknologi Kepada Masyarakat, 4(1).

Holijah. (2020). Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berskala Kecil di Indonesia. Kencana, Jakarta.

Kristiayanti, C. T. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta.

Meilala, A. (1993). Praktik Bisnis Curang. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Nugrahaningsih, W., & Erlina, E. (2017). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online. CV. Pustaka Bengawan, Surakarta.

Sari, N. (2020). Perlindungan Konsumen Obat: Tinjauan Umum Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. UAD Press, Yogyakarta.

Sidabalok, J. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Zharifah, J. A. N., Maharani, L. U., Saputri, L., Mutmainnah, L., Husna, R. A., Regina, T. A., & Utami, W. (2024). Kewaspadaan remaja terhadap produk anti-acne counterfeit menggunakan Cek KLIK BPOM: Studi cross-sectional. Jurnal Farmasi Komunitas, 11(2), 151–156. https://doi.org/10.20473/jfk.v11i2.53119

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Wa Ode Ade Kayum, Liani Sari, & Andi Annisa Nurlia Mamonto. (2025). Perlindungan Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Berlabel BBPOM Di Media Sosial Pada BBPOM Jayapura. MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary, 3(10), 6097–6104. Retrieved from https://journal.institercom-edu.org/index.php/multiple/article/view/1156

Issue

Section

Articles