Sosialisasi Hukum Dan Edukasi Tentang Anti Korupsi Melalui Media Sosial
Keywords:
Sosialisasi Hukum, Anti Korupsi, Media SosialAbstract
Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai edukasi antikorupsi melalui penggunaan media sosial. Melalui media sosial, masyarakat akan berpartisipasi aktif dalam memberantas tindak pidana melalui kampanye antikorupsi. Adapun tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran tentang bahaya dan perilaku anti-korupsi di kalangan masyarakat saat ini. Dengan demikian, mereka dapat mengubah persepsi dan sikap mereka terhadap korupsi dan secara aktif menolaknya. Sedangkan metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah Participatory Action Research (PAR), yang telah yang telah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai penggunaan media sosial dalam pendidikan antikorupsi di kalangan masyarakat setempat. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini menunjukkan bahwa masyarakat telah secara efektif menyerap pengetahuan dan dapat merumuskan kampanye antikorupsi melalui media sosial yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
References
Abdul Rahmat, & Mirnawati, M. (2020). Model participation action research dalam pemberdayaan masyarakat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(1).
Achmad Asfi Burhanudin. (2019). Kontribusi mahasiswa dalam upaya pencegahan korupsi. Jurnal El-Faqih, 5(1).
Aziz, T. A. (2005). Fighting corruption: My mission. Kuala Lumpur: Konrad Adenauer Foundation.
Azra, A. (2006). Kata pengantar pendidikan anti korupsi: Mengapa penting. Dalam K. Helmanita & S. Kamil (Ed.), Pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Jakarta: CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK.
Helmanita, K., & Kamil, S. (Ed.). (2006). Pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi. Jakarta: CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
KPK. (2006). Kumpulan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
La Sina. (2008). Dampak dan upaya pemberantasan serta pengawasan korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(1).
Sumaryati, T., Sukmayadi, T., Triwahyuningsih, & Susena. (2019). Panduan insersi pendidikan antikorupsi dalam mata kuliah pendidikan Pancasila. Jakarta: Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.
Susetiawan. (1997). Harmoni, stabilitas politik dan kritik sosial. Dalam Kritik sosial dalam wacana pembangunan. Yogyakarta: UII Press.
Syed Hussein Alatas. (1999). The sociology of corruption (2nd ed.). Singapore: Delta Orient Pte. Ltd.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wibowo, A., Ratnawati, Handayani, A. R., Fernando, Z. J., Elizawarda, Indriyanti, D., Hakim, A. L., et al. (n.d.). Pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas. Bandung: CV Media Sains Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dhea, Qori Rizqiah H Kalingga, Adi Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

