Legalitas Pengembangan UMKM Berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan (Welfare State)

Authors

  • Fitra Rahmadani Universitas Pancasila, Indonesia
  • Fotri Apik Rakhmawati Universitas Pancasila, Indonesia
  • Tetti Samosir Universitas Pancasila, Indonesia

Keywords:

UMKM, Ekonomi Kerakyatan, Welfare State

Abstract

Pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia  memiliki peran krusial dalam perekonomian, termasuk penciptaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kajian ini meneliti pentingnya legalitas dan regulasi yang mengatur UMKM dalam kerangka sistem ekonomi kerakyatan, yang menekankan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, dengan pengumpulan data dari sumber resmi, artikel penelitian, dan sumber digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM beroperasi di berbagai sektor dan memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi lokal. Namun, mereka menghadapi tantangan, termasuk kesulitan dalam memperoleh izin usaha, akses modal, dan pemahaman regulasi. Meski pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM, efektivitas implementasi di lapangan masih rendah. Rekomendasi yang diusulkan mencakup peningkatan sosialisasi kebijakan, pengembangan platform digital, dan kolaborasi dengan lembaga pendidikan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan UMKM dapat lebih berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan negara hukum kesejahteraan yang lebih baik.

References

Esping-Andersen, G. (1990). The Three Worlds of Welfare Capitalism. Princeton University Press.

Flick, U. (2018). An Introduction to Qualitative Research. Sage Publications. Hasibuan, M. (2023). Pembangunan Ekonomi Berbasis UMKM. Jakarta: Penerbit Universitas.

Hasanah, N. (2021). Tantangan dan Peluang UMKM dalam Menghadapi Era Globalisasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hasibuan, A. (2023). Strategi Sosialisasi Kebijakan untuk Mendukung UMKM di Daerah Terpencil. Jurnal Ekonomi Kerakyatan, 12(2), 45-56.

Mubyarto. (2000). Ekonomi Kerakyatan: Sebuah Kerangka Konseptual. Yogyakarta: BPFE.

Mulyana, A. (2019). "Peran UMKM dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat." Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(1), 45-60.

Rahmat, I. (2022). Negara Kesejahteraan dan Kebijakan Pengembangan UMKM. Surabaya: Universitas Airlangga Press.

Santosa, R. (2020). "Ekonomi Kerakyatan dan Pemberdayaan UMKM." Jurnal Ekonomi Kerakyatan, 8(2), 121-134.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2015). Economic Development (12th ed.). Pearson.

Downloads

Published

2024-11-30

How to Cite

Fitra Rahmadani, Fotri Apik Rakhmawati, & Tetti Samosir. (2024). Legalitas Pengembangan UMKM Berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan (Welfare State). MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary, 2(11), 3698–3705. Retrieved from http://journal.institercom-edu.org/index.php/multiple/article/view/664

Issue

Section

Articles